Perbedaan Paspor 24 Halaman dan 48 Halaman perlu kita ketahui. Dua (2) jenis paspor inilah yang saat ini berlaku di negara kita Indonesia. Jangan sampai kita dibodoh-bodohi oleh beberapa oknum pegawai Dirjen Imigrasi yang bilang bahwa paspor 24 hanya untuk TKI lah, paspor 48 halaman untuk itu lah. Dan sebagainya. Ketahui dahulu apa perbedaannya supaya kita bisa berargumen dengan baik.
Bentuk Fisik
Tidak ada perbedaan bentuk fisik antara paspor 24 halaman dan paspor 48 halaman. Keduanya sama-sama berwarna hijau, ukuran dan dimensinya pun sama. Tetapi dalam hal ketebalan, paspor 48 halaman lebih tebal karena halamannya lebih banyak. Dan tentu saja paspor 24 halaman lebih tipis.
Baca juga >> Apakah WNI Perlu Visa Saat Transit di Abu Dhabi, Dubai, Qatar, Istanbul, Jeddah dan Cairo?
Fungsi dan Tujuan
Kebanyakan orang tahunya bahwa paspor 24 halaman hanya digunakan oleh TKI. Pernyataan ini tidak sepenuhnya benar. Saya TKI dan saya menggunakan paspor 48 halaman.
Setiap WNI berhak meminta/membuat paspor 24 halaman maupun paspor 48 halaman. Kedua paspor ini memiliki fungsi dan tujuan yang sama. Sebagai kartu identitas diri ketika berada di luar negeri. Kedua paspor ini pun bisa digunakan untuk liburan maupun untuk tujuan pekerjaan.
Lalu, paspor 24 halaman untuk siapa?
Terlepas dari apa tujuannya bepergian ke luar negeri, setiap orang berhak untuk membuat paspor 24 halaman maupun 48 halaman.
Paspor 24 halaman dibuat untuk WNI yang memang akan sangat jarang pergi keluar negeri. Kenapa TKI sering menggunakan paspor 24 halaman? Karena dari awal TKI yang hendak bekerja di luar negeri, tujuannya ya bekerja. Jadi sudah direncanakan dari awal bahwa dalam waktu 5 tahun ia tidak akan sering pulang-pergi ke Indonesia. Jadi 24 halaman dalam paspor ini sudah cukup untuk menampung segala jenis stempel imigrasi, stiker visa/residence/iqamah. Harus diketahui bahwa paspor RI memang hanya berlaku selama 5 tahun.
Lalu bagaimana dengan orang yang hendak pergi haji atau umroh? Apakah boleh membuat paspor 24 halaman?
Jawabannya boleh. Karena dari awal memang ia berniat hanya akan pergi haji atau umroh. Selanjutnya tidak ada niat untuk pergi lagi ke luar negeri. Maka paspor 24 halaman sudah cukup.
Paspor 24 halaman juga menghemat penggunaan kertas. Berbeda dengan paspor 48 halaman yang lebih tebal.
Biaya Pembuatan
Biaya pembuatan paspor 24 halaman sebesar Rp100.000,00.
Biaya pembuatan paspor 48 halaman sebesar Rp300.000,00.
Karena jumlah halamannya lebih sedikit, maka paspor 24 halaman lebih murah. Kalau hanya untuk pergi sekali dua kali saja dalam 5 tahun, mending tak usah buat paspor tebal-tebal.
Kesimpulan
Paspor 24 halaman dan paspor 48 halaman memiliki warna, fungsi, tujuan dan peruntukkan yang sama. Yaitu sama-sama sebagai kartu identitas.
Jika kamu memang jarang pergi ke luar negeri, misal hanya setahun sekali, maka paspor 24 halaman sudah cukup. Selain murah, juga lebih menghemat kertas. Karena paspor yang telah habis masa berlaku dan hendak diperpanjang harus diganti dengan paspor baru. Alhasil halaman yang masih kosong harus dibuang dan tidak bisa dipakai lagi.
Tambahan: Untuk paspor elektronik (e-paspor) hanya tersedia yang edisi 48 halaman.